– Kami adalah keluarga beranggotakan tiga orang, saya dan istri saya ingin memberikan zakat fitrah ke tempat yang berbeda; bolehkah kami membagi zakat fitrah anak kami menjadi dua dan memberikannya ke tempat yang diinginkan oleh kami berdua?
Saudara kami yang terhormat,
Menurut kesepakatan umum para ulama Islam, orang-orang yang akan memberikan zakat fitrah, seperti halnya zakat mal, sebaiknya memulai dengan orang-orang miskin di tempat mereka berada dan kerabat mereka yang berhak menerima zakat fitrah.
Adalah mungkin untuk memprioritaskan orang-orang yang saleh dan berakhlak baik di antara mereka yang akan menerima zakat fitrah, dan tingkat kemiskinan juga dapat menjadi tolok ukur dalam hal ini.
Di sisi lain, zakat fitrah dapat diberikan kepada satu orang, atau dapat dibagi di antara beberapa orang.
Namun, fitra itu
Selain itu, memberikan seluruh zakat fitrah dari satu keluarga kepada satu orang fakir diperbolehkan, begitu pula membagikannya kepada beberapa orang fakir.
Zakat fitrah tidak diberikan kepada orang miskin.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan