– Jika diperbolehkan, apa alasannya? Jika tidak diperbolehkan, apa alasannya?
Saudara kami yang terhormat,
Hewan-hewan yang tidak memiliki hukum dalam ayat dan hadis dikaji oleh para ulama Islam,
habis
(kotor, menjijikkan)
ada atau tidak ada
kepada mereka,
makan bangkai dan kotoran atau tidak
telah dipertimbangkan berdasarkan pendapat-pendapat tersebut.
Berangkat dari sini,
Daging hewan yang bukan hewan pemangsa, tidak dianggap sebagai hewan yang berbahaya, dan tidak memakan kotoran dan bangkai adalah halal.
kesimpulan yang dicapai adalah demikian.
(Ibn Nujaym, al-Bahr ar-Raiq, VIII, 195; al-Mawardi, al-Hawi, XV, 137; al-Qarawi, al-Zahira, IV, 96 dkk.)
Yang berarti memakan rumput dan tidak memakan bangkai.
kuncir kuda
kincir angin
, kanguru, rusa, kijang, antelop
seperti memakan daging hewan
diperbolehkan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan