Hampir semua supermarket besar di sekitar kita menjual alkohol. Apakah bekerja di supermarket-supermarket tersebut diperbolehkan secara agama?
Saudara kami yang terhormat,
Sama seperti meminum alkohol itu haram, menjualnya, mengangkutnya, menjadi perantara dalam penjualan kepada orang lain, dan bekerja di pekerjaan yang penghasilannya sepenuhnya berasal dari produk beralkohol juga tidak diperbolehkan.
Sedangkan untuk bekerja di toko yang menjual alkohol; tempat kerja seperti itu tidak hanya menjual alkohol, tetapi juga menjual bahan-bahan yang halal.
Bekerja di area yang menjual alkohol tidak diperbolehkan.
Namun, bekerja di bagian-bagian lain diperbolehkan.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan