Saudara kami yang terhormat,
Kulit pembuka vagina
atau yang juga dikenal sebagai
selaput dara
seperti di semua masyarakat Islam, di masyarakat kita juga
ukuran kesucian
Hal ini dianggap sebagai cedera. Selaput ini dapat robek akibat hubungan seksual, tetapi juga dapat terjadi saat mengangkat benda berat, dll.
Jika seorang wanita mengalami robekan selaput dara karena sebab lain selain hubungan seksual, dan ia takut dituduh tidak suci oleh calon suaminya atau lingkungannya, maka tidak ada salahnya jika ia menjalani operasi penjahitan selaput dara. Namun, jika dilakukan dengan tujuan buruk seperti menyembunyikan hubungan seksual yang tidak sah, menipu calon suaminya, atau menghindari hukuman, maka itu adalah dosa besar.
Menjahit selaput dara untuk menikah dan menyembunyikan dosa dari orang yang akan dinikahi adalah tidak dibenarkan.
Karena ini bukanlah keadaan darurat. Membuka aurat karena alasan ini tidak diperbolehkan.
Untuk menutupi dan tidak membocorkan aibnya, karena dia dianggap tidak bersalah dan tanpa dosa karena menjadi korban pemerkosaan atau karena jatuh, misalnya.
Tidak ada larangan untuk memperbaikinya. Tetapi memperbaikinya secara sembarangan tidak dibenarkan karena tidak ada kebutuhan mendesak. Dan
Menampakkan aurat adalah haram.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan