Apakah boleh bagi seorang teman non-Muslim untuk menunjuk seseorang sebagai ahli waris dalam wasiatnya karena ia tidak memiliki ahli waris?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Namun, jika tidak ada ahli waris lain, harta benda itu dapat diterima sebagai hibah (sumbangan).


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini