Apakah boleh bagi lawan jenis yang belum menikah untuk berjalan beriringan? Jika tidak boleh, dan ingin mencegah mereka berjalan beriringan, bagaimana hukumnya?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Bagi seorang pria dan wanita yang belum menikah, tidak diperbolehkan untuk berjalan beriringan sambil bergandengan tangan atau berangkulan.

Berjalan beriringan dengan berangkulan, meskipun untuk mencegah berjabat tangan, tidak diperbolehkan.

Menyinggung atau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya adalah haram.

Para wanita yang memberikan baiat kepada Nabi (saw) berkata:


“Wahai Rasulullah, Anda tidak memegang tangan kami saat kami memberikan sumpah setia.”

Nabi Muhammad (saw)


“Saya tidak berjabat tangan dengan wanita.”

demikianlah sabdanya. (Nasa’i, Biyat, 18; Ibnu Majah, Jihad: 43)

)

Aisyah (ra) bersabda tentang baiat (sumpah setia):



“Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita. Beliau hanya menerima baiat dari mereka dengan ucapan.”


(Bukhari, Ahkam, 49; Ibnu Majah, Jihad, 43)

Nabi (saw) bersabda dalam sebuah hadis:


“Lebih baik salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.”

(Tabarani, Mu’jam al-Kabir, 20/212; Haytsami, Majma’ al-Zawaid, 4/326)

Agama Islam tidak merendahkan perempuan dengan melarang berjabat tangan dengan perempuan; sebaliknya, agama ini menyelamatkan kehormatannya. Agama ini mencegah orang-orang yang berniat jahat untuk mengulurkan tangan dengan niat mesum.

(Halil GÜNENÇ, Fatwa-Fatwa untuk Masalah-Masalah Masa Kini, II / 170)

Klik di sini untuk informasi tambahan:

Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan antara pria dan wanita? Apakah ada bahaya dalam berbicara dengan teman perempuan?


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini