– Saya pernah mendengar bahwa menyembelih hewan dengan memotong lehernya adalah hal yang benar, apakah berburu dengan panah dari jarak jauh diperbolehkan dalam agama kami?
Saudara kami yang terhormat,
Panah dan busur adalah alat berburu, dan berburu dengan alat ini diperbolehkan.
Dalam Islam, penyembelihan (tezkiye) dibagi menjadi dua, yaitu penyembelihan sukarela dan penyembelihan wajib.
Pembunuhan dengan mencekik leher,
menyembelih hewan peliharaan dengan cara yang sesuai (sesuai dengan aturan agama).
Pembunuhan dengan cara mencekik
adalah memburu dan membunuh hewan yang tidak jinak dengan senjata yang tidak menggunakan api atau dengan senjata api, atau dengan bantuan hewan terlatih seperti anjing pemburu, elang, dan burung elang.
Dalam kasus di mana pembunuhan sukarela tidak mungkin dilakukan, pembunuhan paksa digunakan.
Oleh karena itu, jika hewan peliharaan yang melarikan diri tidak dapat ditangkap, atau jika jatuh ke dalam sumur atau tempat serupa dan tidak mungkin untuk mengevakuasinya, maka dapat ditembak dengan alat berburu.
Hewan buruan dibagi menjadi dua kelompok: yang dagingnya dapat dimakan dan yang tidak dapat dimakan.
Pertama, mereka berburu untuk memakan dagingnya, dan kedua, untuk memanfaatkan kulit, bulu, atau organ-organ tertentu, atau untuk melindungi diri dari bahaya yang ditimbulkannya.
Selain itu
Berburu untuk kesenangan dan hiburan dianggap sebagai perbuatan yang tidak disukai.
Dalam berburu di darat, agar daging buruan halal dan dapat dimakan, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:
(senjata, hewan buruan terlatih)
dan harus dipenuhi persyaratan tertentu terkait berburu; sedangkan dalam berburu di laut, persyaratan ini tidak diperlukan.
Syarat-syarat terkait alat berburu:
Berburu dilakukan dengan alat yang melukai dan membunuh seperti panah, tombak, pisau, senapan, atau dengan hewan yang dilatih untuk itu seperti anjing, burung elang, burung rajawali, dan burung alap-alap. Al-Qur’an menyebutkan bahwa apa yang ditangkap oleh hewan yang dilatih dapat dimakan.
(lihat Al-Maidah, 5/4)
Menurut Ibnu Abbas, hewan yang dimaksud di sini adalah anjing yang dilatih untuk berburu, cheetah, dan burung pemangsa. Hadis-hadis juga menyebutkan bahwa hewan buruan yang ditangkap oleh hewan pemangsa dapat dimakan dengan syarat-syarat tertentu.
(lihat Bukhari, Zebaih, 2, 7, 10; Muslim, Sayd, 1, 2, 3)
Jika hewan yang diburu mati karena alat buruan, maka tidak perlu disembelih, dan dapat dimakan tanpa disembelih.
Namun, jika pemburu berhasil mencapai mangsanya sebelum mati, dia memotongnya sesuai prosedur.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan