Apakah benar membasahi kertas yang bertuliskan doa dengan air lalu meminumnya? Apakah ada riwayat yang mendukung praktik seperti ini?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Abdullah bin Umar meriwayatkan dari Nabi Muhammad (saw) sebagai berikut:

Abdullah bin Amr mengajarkannya kepada anak-anak yang telah mencapai usia pemahaman, dan untuk anak-anak yang belum mencapai usia pemahaman, ia menuliskannya dan menggantungkannya di leher mereka.

Sabit bin Kays bin Syammas radhiyallahu anh menceritakan:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam datang ke sisiku ketika aku sakit dan membaca doa ini:

Kemudian dia mengambil tanah dari lembah Buthan (di Madinah) dan menaruhnya di sebuah cangkir, lalu menuangkan air di atasnya dan menghembuskan napas, kemudian (dia menyebarkan tanah yang bercampur air itu) ke atasku.”

Di sini kita menyaksikan gaya rukyah yang berbeda dari Rasulullah (saw). Beberapa riwayat menunjukkan bahwa beliau hanya mendoakan kesembuhan kepada orang sakit yang dikunjunginya, tetapi dalam riwayat ini, kita melihat beliau mengambil tanah dari lembah Buthân, menuangkan air di atasnya, lalu meniupnya (mengucapkan doa), dan kemudian menyebarkan tanah yang telah dicampur air dan ditiup itu ke atas orang sakit. Para ahli hadits menyatakan bahwa kemungkinan besar Rasulullah (saw) terlebih dahulu memasukkan air ke dalam mulutnya, mencampurnya dengan air liur, lalu menyemprotkannya ke tanah. Namun, mereka juga memberikan kemungkinan bahwa beliau mungkin menuangkan air ke tanah tanpa memasukkannya ke dalam mulut, dan kemudian menyebarkan campuran tanah dan air itu ke atas Sabiṭ. Bagaimanapun, pada tahap terakhir, beliau menyebarkan tanah yang telah dicampur air ke atas Sabiṭ bin Kays.

Oleh karena itu, diperbolehkan untuk membaca dan membawa jimat yang ditulis dari ayat-ayat Al-Quran dan hadits dengan niat untuk mendapatkan kesembuhan. Ada ulama yang mengatakan bahwa membasahi ayat-ayat Al-Quran dan hadits di dalam wadah, lalu meminum air tersebut, mencuci bagian tubuh yang sakit dengan air tersebut, atau membasuh luka dengan air tersebut adalah diperbolehkan.

Namun, mengeksploitasi hal-hal tersebut dan menjadikannya seni, serta berinteraksi dan bergaul dengan wanita yang tidak berhijab adalah haram.

Klik di sini untuk informasi tambahan:

– MUSKA…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini