Apakah anak tiri dapat mewarisi harta dari ibu atau ayah tiri?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Anak-anak dari kedua istri ayah harus diwarisi. Namun, jika istri yang dinikahi adalah janda dan memiliki anak dari mantan suaminya, anak-anak ini disebut anak tiri dan tidak berhak atas warisan. Tetapi semua anak kandung dari seseorang adalah anak kandung dan harus mendapatkan bagian dari warisan.

Soal warisan harta benda istri kedua, anak-anak dari istri pertama laki-laki tersebut adalah anak-anak tiri dari istri kedua. Karena itu, ketika istri kedua meninggal, warisan hanya jatuh kepada anak-anak kandungnya. Anak-anak dari istri pertama laki-laki tersebut tidak mewarisi harta benda istri kedua.

Karena nafkah atau warisan timbul sebagai hak karena ikatan pernikahan atau hubungan kekerabatan. Antara anak dari pernikahan sebelumnya dan suami kedua dari ibunya, tidak ada hak keuangan yang timbul dari hubungan kekerabatan, kecuali kebutuhan untuk tinggal dalam satu rumah tangga, kunjungan karena hari raya dan perayaan, serta adab pergaulan dan bantuan kemanusiaan. Anak seperti itu mungkin perlu merawat ibu kandungnya, dan sebagai konsekuensi dari itu, merawat ayah tirinya secara tidak langsung, sesuai dengan etika Islam.

Klik di sini untuk informasi tambahan:

WARISAN…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini