Apakah anak tiri dapat mewarisi?

Detail Pertanyaan

Dari pernikahan pertama ayah saya, lahir 7 anak (2 laki-laki, 5 perempuan). Istri pertamanya meninggal, kemudian ayah saya menikahi istri kedua dan dari pernikahan itu lahir 2 anak (1 laki-laki, 1 perempuan). Kemudian ayah saya meninggal. Harta yang tersisa diwariskan secara resmi. Istri kedua menerima bagian 4/1, dan sisa 4/3 dibagi rata di antara 9 anak. Yang ingin saya ketahui, secara agama, apakah istri kedua harus membagi harta 4/1 yang menjadi miliknya hanya di antara 2 anaknya sendiri, atau apakah ada kewajiban untuk mewariskan harta kepada anak-anak dari istri pertama?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Topik ini telah dipindahkan beserta jawaban dan komentarnya, klik untuk membaca…


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini