Apakah ada tata cara untuk mengganti sunat yang tertunda karena keadaan darurat?

Detail Pertanyaan

Dalam keadaan darurat, jika salat fardhu yang waktunya telah tiba telah dikerjakan, apakah sunnahnya dapat dikerjakan kemudian setelah kesulitan tersebut hilang?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Mengganti sholat lima waktu yang tidak dikerjakan tepat pada waktunya.

Jika sunnah pertama sholat Jumat tidak dapat dilakukan sebelum khutbah, maka sunnah tersebut dapat dikerjakan sebagai qadha’ setelah dua rakaat sholat Jumat. Demikian pula, sunnah pertama sholat Zuhur dan Jumat yang ditinggalkan di tengah-tengah dua rakaat, dapat dikerjakan sebagai qadha’ sebanyak empat rakaat.

Sunnah-sunnah selain yang disebutkan di atas tidak dapat dikerjakan sebagai qadha jika terlewat. Misalnya, sunnah sholat Ashar dan Isya tidak dapat dikerjakan setelah sholat fardhu jika terlewat. Namun, beberapa sumber menyatakan bahwa seseorang yang melewatkan sunnah pertama sholat Isya dapat mengerjakannya sebagai qadha setelah sunnah terakhir, jika diinginkan.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini