– Apakah tindakan minum dan menyimpan alkohol di rumah juga mengikat pemilik rumah?
Saudara kami yang terhormat,
Jika Anda tahu dia akan melakukan itu sebelumnya, Anda tidak bisa menyewakan rumah itu kepadanya. Jika Anda menyewakannya tanpa mengetahuinya, Anda akan mengusirnya pada kesempatan pertama.
Tidaklah pantas untuk menyewakan barang bergerak atau tidak bergerak untuk digunakan dalam pekerjaan yang secara mutlak dilarang dalam Islam.
Sebuah tempat yang disewa dengan janji akan digunakan sebagai tempat tinggal harus digunakan sesuai dengan janji tersebut.
Meskipun penyewa bertanggung jawab langsung atas tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan moral dan etika Islam yang dilakukannya di tempat yang disewanya karena tidak mematuhi kewajibannya, pemilik properti yang mengizinkannya juga bertanggung jawab secara tidak langsung atas perilaku negatif tersebut.
Karena melakukan sesuatu yang dilarang adalah dosa, begitu pula membantu dan mendukung kejahatan tersebut adalah dosa.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan