Saudara kami yang terhormat,
Meskipun perceraian sekali saja diperbolehkan, itu adalah jalan terakhir yang harus ditempuh:
“Di sisi Allah, hal-hal yang halal paling buruk.”
(Abu Dawud, Talak 3; Ibnu Majah, Talak 1)
“Allah melaknat laki-laki dan perempuan yang sering berganti pasangan.”
(al-Hindi, Kanzu’l-Ummal, IX/661; Suyuti, al-Jami’us-Saghir, H. No. 3288, dari Tabarani)
Jadi, perceraian sebagian besar menghadapi hambatan keagamaan.
Praktik seperti itu tidak benar. Karena Allah-lah yang paling mengetahui niat seseorang, maka orang-orang yang melakukan hal itu bertanggung jawab di hadapan Allah.
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan