Apakah ada fatwa yang meringankan untuk wanita yang bukan mahram dalam rumah tangga?

Detail Pertanyaan


– Di negara tempat kita tinggal, saudara laki-laki, istri, dan keluarga tinggal di bawah satu atap. Seringkali, karena kesulitan ekonomi atau kebutuhan keluarga, keluarga tidak mungkin tinggal terpisah.

– Dalam situasi ini, seberapa besar dan sampai sejauh mana pria dan wanita harus mematuhi aturan hijab?

– Apakah ada fatwa yang meringankan dalam agama kita untuk wanita yang bukan mahram yang berada dalam situasi seperti ini di dalam rumah?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Di antara kerabat dan sanak-saudara

orang asing


(boleh dinikahi)

Ada juga orang-orang yang tidak haram untuk dinikahi, seperti saudara laki-laki dari mantan suami; jika seorang wanita bercerai dari suaminya atau suaminya meninggal, dia dapat menikahi saudara laki-laki dari mantan suaminya; oleh karena itu, orang ini tidak haram.

Di hadapan kerabat dekat seperti itu, perempuan akan mengenakan pakaian rumah dan menutupi diri mereka.

Tidak ada perubahan pada batas-batas penutup.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini