Saudara kami yang terhormat,
Ya, menggugurkan kandungan adalah dosa dan tidak dibenarkan.
Janin,
adalah janin yang berada di dalam rahim ibu hamil sejak hari pertama kehamilan.
Dari segi hukum agama
aborsi
adalah tindakan membunuh janin di dalam rahim atau setelah dikeluarkan dari rahim, baik oleh ibu atau orang lain, melalui intervensi materiil atau spiritual.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
– Apakah aborsi, yaitu mengakhiri kehamilan pada usia dua bulan, diperbolehkan?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan