– Kadang-kadang saya menyadari bahwa leher saya terbuka setelah mulai salat…
Saudara kami yang terhormat,
Rambut wanita dianggap sebagai bagian yang harus ditutupi.
Namun, mengenai apakah bagian yang melebihi batas kepala dan menutupi bahu termasuk aurat atau tidak, ada perbedaan pendapat, tetapi menurut pendapat yang paling sahih, itu juga merupakan aurat.
(Al-Hulasa – Fatwa-Fatwa Hindiyyah.)
Jika sebagian besar aurat terlihat, maka harus ditutupi, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Jika bagian yang menutupi aurat kurang dari seperempat, maka itu dianggap sedikit, sedangkan jika lebih dari seperempat, maka itu dianggap banyak.
Inilah ijtihad yang benar.
(EI-Muhit / Radıyüddin Sorahsî.)
Jadi, salah satu organ intimnya
Jika kurang dari seperempat bagian yang dibuka, maka itu termasuk dalam cakupan amnesti.
Jumlah dari celah-celah kecil yang terjadi di beberapa organ, jika totalnya mencapai seperempat dari organ terkecil, maka hal itu dianggap sebagai penghalang untuk sahnya sholat.
(Syarh-i Majma’ / Ibnu Malek.)
Jika Bagian Tubuh yang Harus Ditutup Terlihat Saat Sholat:
Jika salah satu bagian tubuh yang harus ditutupi (aurat) terbuka saat salat, maka salatnya tetap sah asalkan segera ditutupi kembali tanpa menunda-nunda.
Dalam hal ini ada ijma’. Jika ia menunggu selama waktu yang cukup untuk melangsungkan satu rukun, salatnya batal. Dalam hal ini juga ada ijma’. Namun, menurut Imam Muhammad, jika dalam keadaan ini ia tidak menutup auratnya sampai satu rukun terlaksana, salatnya batal. Jika ia menunggu selama waktu yang cukup untuk melangsungkan satu rukun, tetapi tidak melangsungkan satu rukun pun, salatnya tidak batal.
(Syarh-i Nukaye / Syekh Abu’l-Makharim.)
Pendapat pertama dianggap sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Dalam hal ini, alat kelamin dianggap sebagai organ tersendiri, dan testis juga dianggap sebagai organ tersendiri. Bagian dari lutut hingga tumit juga dianggap sebagai organ tersendiri. Itulah yang benar. Bagian dari lutut hingga alat kelamin juga merupakan organ tersendiri.
Dari sudut pandang ini, jika penutup lutut terbuka saat salat, salat tersebut tetap sah.
Karena bagian yang terbuka bukanlah seperempat dari organ tersebut. Pendapat yang paling sahih adalah ini.
(At-Tanjis – Fatawa-yi Hindiyye.)
Bagian kaki wanita dari tumit hingga lutut memiliki hukum yang sama. Artinya, jika tumit wanita terbuka saat salat, salatnya tidak batal. Karena bagian tumit hingga lutut tidak mencapai seperempat dari keseluruhan kaki.
(Syarh-i Majma’ / Ibnu Melek.)
Bagian-bagian seperti perut dan punggung, yang masing-masing dianggap sebagai organ tersendiri, termasuk dalam perut. Dada adalah organ tersendiri. Namun, payudara gadis-gadis yang dadanya belum sepenuhnya berkembang tunduk pada dadanya dalam hal ini. Payudara yang sedang berkembang dianggap sebagai organ tersendiri.
(Penjelasan – Kimia – Kesimpulan.)
(Celal Yıldırım, Fiqh Islam dan Sumber-Sumbernya, Uysal Kitabevi: 1/205-207)
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan