Apa yang harus dilakukan jika sperma bercampur dalam proses bayi tabung?

Detail Pertanyaan


– Menurut berita terbaru, 2 keluarga mengajukan permohonan untuk bayi tabung. Tetapi sperma antar keluarga tercampur. Sperma pria dari keluarga A digunakan untuk mengawini wanita dari keluarga B, dan sperma pria dari keluarga B digunakan untuk mengawini wanita dari keluarga A.

a) Apakah boleh menggugurkan kandungan karena kesalahan yang terjadi di kedua keluarga?

b) Jika menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan; bagaimana seharusnya hubungan antara kedua keluarga jika anak kandung laki-laki dari keluarga A berada di keluarga B, dan anak kandung laki-laki dari keluarga B berada di keluarga A?

– Apakah anak-anak harus dipertukarkan antar keluarga setelah lahir atau tidak?

c) Bagaimana masalah psikologis ini harus diselesaikan?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,

Dalam situasi seperti itu

membunuh anak di dalam rahim atau yang sudah lahir adalah tindakan yang tidak pernah boleh dilakukan

tidak diperbolehkan.


Wanita yang melahirkan seorang anak, anak itu adalah anak dari laki-laki yang menjadi suami sahnya.




(jadi, keluarga laki-laki itu)


akan memiliki anak.

Aturannya adalah seperti itu.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini