Apa saja syarat-syarat untuk membayar zakat?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


Syarat-syarat seseorang wajib membayar zakat adalah sebagai berikut:


1. Orang yang wajib membayar zakat

Orang yang wajib zakat haruslah Muslim, berakal, dan baligh. Zakat tidak wajib bagi non-Muslim, orang gila, dan anak-anak yang belum baligh. Menurut Imam Syafi’i, jika anak-anak dan orang sakit jiwa memiliki harta, maka harta tersebut dikenai zakat, dan wali mereka yang menunaikannya.



2. Orang yang akan memberikan zakat,

seseorang harus memiliki harta senilai nisab atau lebih, selain kebutuhan pokoknya yang disebut hawa’ij-i asliye dan juga utangnya -jika ada-. Zakat tidak wajib bagi orang yang tidak memiliki harta senilai nisab.

Nisab,

Jumlah harta yang ditentukan oleh syariat agar zakat menjadi wajib. Jumlah ini bervariasi tergantung jenis hartanya.


3. Agar zakat menjadi wajib,

Harta tersebut juga harus memiliki kemampuan untuk berkembang dan bertambah. Uang dan perhiasan emas dan perak, barang atau hewan yang digunakan dalam perdagangan dikenakan zakat, begitu pula hewan yang dipelihara di padang rumput untuk dikembangbiakkan atau diambil susunya. Karena hewan-hewan tersebut memiliki kemampuan untuk berkembang.



4. Harta yang akan dikenakan zakatnya,

harus berada di tangan pemiliknya sendiri, artinya pemilik harus menjadi pemilik penuh atas hartanya. Oleh karena itu

Seorang wanita yang belum menerima mahar dari suaminya tidak wajib membayar zakat atas mahar tersebut.

Zakat juga tidak wajib atas harta yang dijaminkan. Karena harta tersebut merupakan pengganti utang. Kepemilikan penuh atas harta tersebut tidak ada. Demikian pula, orang yang berhutang tidak wajib zakat atas hartanya yang menjadi jaminan utang. Orang yang sedang bepergian wajib zakat atas hartanya. Karena meskipun hartanya tidak bersamanya, ia dapat mengelola hartanya melalui wakil atau perantara.


5. Harus telah berlalu satu tahun penuh sejak harta yang akan dizakatkan tersebut dimiliki.

Ini disebut haul-i havelan. Karena dalam jangka waktu ini, pertumbuhan = peningkatan dan peningkatan nilai kekayaan terjadi. Jumlah nisab harus ada baik di awal maupun di akhir tahun. Pengurangan sementara jumlah ini selama tahun tidak menghalangi zakat. Yang menjadi dasar dalam perhitungan zakat adalah tahun kalender lunar, yang berjumlah 354 hari.


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini