Apa hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat atau jizyah?

Detail Pertanyaan


– Apa hukuman bagi orang yang tidak membayar zakat dan jizyah menurut hukum syariah?

Jawaban

Saudara kami yang terhormat,


– Dalam hukum Islam, tidak ada hukuman syariat yang ditetapkan untuk mereka yang tidak membayar zakat.

Namun, karena tidak ada batas syariah yang mengaturnya

hukuman ta’zir

ada.

Ta’zir,

dengan tujuan untuk menjaga kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum dan negara kepada kepala negara

(kepada para pejabat pemerintah)

adalah hukuman yang dikenal dan ditentukan oleh mereka.

Sesuai dengan penerapan hukuman ta’zir ini, hakim dapat mengambil sebagian harta benda orang yang tidak membayar zakat secara paksa.

Dasar hukum mengenai hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, An-Nasa’i, dan Abu Dawud dari Nabi Muhammad (saw):


“Barangsiapa yang memberikan zakatnya dengan mengharapkan pahala, maka baginya

(sedekah yang diberikannya)

ada pahalanya. Barangsiapa menolak untuk membayar zakat, maka kami akan mengambil zakatnya

(secara paksa)

kami akan menerimanya, termasuk unta-unta mereka

(dari harta zakat yang bersangkutan)

sebagian darinya juga kita ambil. Ini adalah kewajiban yang diwajibkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Ini

(zakat yang diterima, harta)

“Halal bagi keluarga Muhammad.”




(lihat Neylu’l-Evtar, 4/121; V. Zuhaylî, el-Fıkhu’l-İslamî, 2/735)

Jika ada orang yang menolak untuk membayar zakat karena mengingkari kewajibannya, negara akan mengumumkan perang melawannya.

(lihat Zuhaylî, ibid)


– Cizye,

Ini adalah persyaratan dari perjanjian yang dibuat antara negara Islam dan pejuang non-Muslim yang mengakui supremasi Islam.

Sebagai imbalan atas jizya ini, harta benda, nyawa, dan kehormatan mereka akan dilindungi.

Ketika mereka tidak membayar jizya, kewajiban ini hilang, dan perjanjian damai yang terkait juga hilang.

Kondisi perang dimulai lagi.


Oleh karena itu, tidak ada hukuman syariat tersendiri untuk menolak membayar jizyah.

Karena ini adalah pajak yang diwajibkan berdasarkan kesepakatan tertentu. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda tentang siapa yang harus membayar pajak ini, bagaimana cara memungutnya, dan berapa jumlahnya.

(lihat V. Zuhayli, el-Fıkhu’l-İslamî, 6/442-451)


Salam dan doa…

Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan

Pertanyaan Terbaru

Pertanyaan Hari Ini