Ayat 229 Surah Al-Baqarah menyatakan bahwa setelah perceraian ketiga, dia harus menikah dengan orang lain, agar dia dapat menikah kembali dengan mantan suaminya. Apa hikmah dan rahasia di balik syarat yang begitu berat ini?
Saudara kami yang terhormat,
Sebelum Islam, orang-orang Arab dapat menceraikan istri mereka sesuka hati, lalu mengambilnya kembali. Hal ini merupakan siksaan bagi para wanita. Al-Qur’an melarangnya dan menetapkan bahwa perceraian hanya boleh terjadi dua kali, melarang praktik orang-orang Arab ini dan menyatakan bahwa wanita yang diceraikan tiga kali tidak dapat lagi dikembalikan.
“Cerai itu dua kali. Setelah itu, (suami) harus menahan (istri) dengan baik atau melepaskannya dengan baik. Tidak halal bagimu untuk mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada para wanita (pada saat perceraian)…”
(Al-Baqarah, 2/229).
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Cerai atas putusan pengadilan dan hulu…
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan