Saudara kami yang terhormat,
Agama kita mewajibkan menutup aurat; tetapi tidak membatasi hal itu pada bentuk tertentu. Wanita dapat memenuhi kewajiban menutup auratnya dengan jilbab, mantel, atau pakaian regional sesuai pilihannya.
Selain itu, orang-orang yang menjadi mahram dan bukan mahram bagi seorang wanita sudah jelas. Dalam hal ini, seorang wanita diperbolehkan untuk berbicara dengan laki-laki yang menjadi mahramnya, seperti paman dan bibi, dan berada di tempat yang sama dengan mereka. Namun, sikap yang ditunjukkannya kepada laki-laki yang bukan mahramnya tidak seharusnya ditunjukkan kepada mereka. Berinteraksi dengan kerabat sejauh yang diizinkan dan dianggap halal oleh agama kita adalah perintah agama kita.
Dalam pertemuan keluarga, duduk-duduk panjang, dan percakapan, agar nyaman dan terhindar dari perilaku yang tidak menyenangkan, lebih disukai jika perempuan dan laki-laki duduk di tempat yang berbeda. Namun, menganggap ini sebagai perintah Islam, mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki tidak dapat berada di tempat yang sama, dan menganggap ini sebagai hal yang mutlak dalam agama adalah tidak benar.
Islam mensyariatkan gaya berpakaian/berhijab bagi perempuan maupun laki-laki. Setelah kedua belah pihak memenuhi syarat-syarat utamanya, dan tidak ada hal-hal lain yang dilarang, seperti khilwah (berduaan), kontak fisik, atau sikap yang tidak sopan, maka tidak ada larangan syariat untuk mereka berada di tempat yang sama.
Klik di sini untuk informasi tambahan:
Apakah kerudung atau mantel (jas) yang memberikan perlindungan (menutup aurat)?
Salam dan doa…
Islam dengan Pertanyaan-Pertanyaan